Hikmah Mahar Dalam Pernikahan | Perkawinan - Ketertindasan kaum perempuan dari dominasi laki - laki sudah berlangsung sekian lama. Namun hadirnya Islam disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Telah membuka ruang yang maksimal bagi perempuan untuk duduk sama rendah berdiri sama tinggi dengan kaum laki laki. Bahkan dalam pernikahan, persoalan mahar (maskawin) turut diatur sebagai wujud penghormatan Islam terhadap posisi perempuan.
Mahligai rumah tangga membutuhkan kesepahaman antara istri dengan suami yang tidak hanya sebatas mengandalkan cinta semata. Tak salah kalau banyak orang tua yang khawatir terhadap anaknya yang terlalu membabi buta dalam urusan percintaan. Masalahnya bukan karena cinta tidak diperlukan dalam pernikahan, akan tetapi masih diperlukan perangkat lain untuk meneguhkan tali rumah tangga. Sebab fitrah cinta yang bersifat abstrak tidak selamanya bisa menjadi solusi dari persoalan yang dihadapai, khususnya dalam hal materi.
Dalam perkawinan, istri memiliki hak - hak dari suaminya yang bersifat materil maupun moril. Diantara hak hak materil adalah maskawin (shadaq). Shadaq atau shidaq (mahar atau mas kawin) menurut bahasa berarti ganti (iwadh). Kalau menurut istilah adalah pengganti atau pembayaran dalam nikah atau sejenisnya yang dikendalikan oleh hakimatas kerelaan kedua belah pihak.
Islam mensyariatkan maskawin atau mahar bagi suami kepada istri sebagai tanda kebaikan niat suci bagi hatinya, penghormatan bagi dirinya, pengganti aturan atau tradisi jahiliyahnyang berlaku sebelum kedatangan Islam. Saat itu perempuan dipandang rendah dan hina. Bahkan tak jarang, hak perempuan diinjak injak dan dirampas oleh suaminya. padahal mahar adalah milik penuh bagi istri yang tidak dapat diganggu gugat meskipun oleh walinya. Perempuan mempunyai kebebasan dan wewenang penuh atas hartanya ini untuk membelanjakan atau bershadaqah sesuka hatinya. Jadi, mahar dalam Islam adalah lambang saling menghargai antara suami istri, suami meberi dan istri menerima penghargaan itu.
Namun, bukan berarti mahar menjadi sesuatu yang menyulitkan. Sebab, mahar atau maskawin bukanlah suatu syarat dan rukun dalam akad perkawinan, melainkan hanya salah satu hukum dan akibat dari akad nikah, Oleh karena itu, penyebutan mahar pada saat akad nikah bukan sesuatu yang wajib, bahkan suatu akad nikah dianggap sah, meski terjadi kesalahan dalam penyebutan mahar. (lihat, QS.Al-Baqarah:236)
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. "
Apa saja yang disebut harta dan bernilai bagi orang adalah sah untuk dijadikan mahar. Dengan demikian, mahar bisa berupa emas, perak, barang tetap, seperti tanah yang diatasnya bisa dibangun rumah. Semua itu sah, untuk dijadikan mahar. Kenyataan yang terjadi di masyarakat mahar biasanya disesuaikan dengan tradisi yang sudah berlaku. Namun perlu diingat, jangan sampai ketentuan mahar dalam tradisi membebankan pihak laki laki, sehingga ia tidak bisa melakukan perkawinan disebabkan ketidakmampuannya membayar mahar karena terlalu mahal.
Dampak negatif dari mahar yang berlebihan bisa menimbulkan dampak sosial yang berbahaya. Sebab kebutuhan bologis antara perempuan dan laki laki tidak dapat terpenuhi. Padahal mereka sudah merasa siap secara moril untuk melakukannya. ( Renungan Hikmah Mahar-Ronie.LA )
Title | Hikmah Mahar Maskawin Dalam Pernikahan | Perkawinan |
Rating | 5 |
Reviewer | Unknown |
0 Response to "Hikmah Mahar Maskawin Dalam Pernikahan | Perkawinan"
Posting Komentar